--> Skip to main content

Pengertian, Fungsi, Ciri-Ciri, dan Macam-Macam Surat Resmi

Pengertian, Fungsi, Ciri-Ciri, dan Macam-Macam Surat Resmi -- Surat adalah sebuah media tulis yang digunakan sebagai alat bantu komunikasi antara satu orang ke orang lainnya tanpa harus bertatap muka. Tujuannya adalah untuk memberikan dan menyampaikan informasi penting kepada penerima. Didalam surat terdiri dari kepala surat, tanggal, lampiran, hal, siapa yang dituju, isi surat yang meliputi pembukaan, isi, dan penutup, serta ditambah dengan nama terang dari pengirim surat. Surat sudah dipakai sebagai alat komunikasi sebelum masa penjajahan. Bahkan, saat Indonesia masih dalam masa kerjaan surat sudah dipakai untuk memberikan informasi. Baca juga: Contoh Surat Pengunduran Diri yang Pas

pengertian dan contoh surat resmi

Sejak saat itu hingga sekarang surat sudah menjadi bagian penting dari media komunikasi Indonesia. Namun masalahnya, kian hari surat semakin ditinggalkan. Tapi pada dasarnya jika Anda ingin mempelajari surat, surat terbagi menjadi dua yaitu surat resmi dan tidak resmi.

Pengertian Surat Resmi

Surat Resmi disebut juga dengan Surat Dinas. Jika ditelaah secara definisi artinya sebuah alat komunikasi tulis yang digunakan sebagai penghubung antara organisasi yang satu dengan lainnya yang sifatnya formal atau resmi dan mengikuti pakem-pakem tertentu. Adapun yang memakai surat resmi ialah bisa perorangan ataupun perusahaan. Dalam penggunaannya surat resmi tidak mementingkan kepentingan individu melainkan kepentingan organisasi. Baca juga: Makna Eksplisit dan Implisit dalam Bahasa


Fungsi Surat Resmi

Adapun fungsi dari surat resmi adalah sebagai berikut
  1. Sebagai media pemberitahuan, biasanya untuk menyampaikan informasi yang sangat resmi atau penting.
  2. Bukti tertulis, sebagai sarana bukti yang dapat dipercaya jika ada anggota instansi yang menanyakan kebenarannya.
  3. Pedoman kerja, sebagai sarana penghubung dan penjelas tentang pedoman kerja tertentu dalam sebuah instansi.
  4. Alat pengingat, sebagai kumpulan data penting yang dapat menjadi pengingat seseorang akan sesuatu hal dan sewaktu-waktu kelupaan dapat dibuka kembali.
  5. Sebuah bukti kronologis yang jelas.

Ciri-Ciri Surat Resmi

Agar lebih jelas antara surat resmi dan tidak resmi berikut adalah tanda-tandanya.
  1. Bahasa yang digunakan resmi, efektif, padat, singkat dan jelas.
  2. Menggunakan bahasa baku
  3. Bahasa Eksplisit bukan Implisit.
  4. Disajikan secara full block
  5. Memiliki kop surat
  6. Ada nomor, lampiran, perihal, Tanggal, dan alamat tujuan.
  7. Kadangkala terdapat stempel resmi dan khusus
  8. Mengikuti aturan baku dan sistematis.


Macam-Macam Surat Resmi

Untuk mengenal lebih jelas macam-macam surat resmi berikut adalah jenis-jenis surat resmi yang biasa ditemui.
  1. Surat Keputusan.
  2. Surat Panggilan
  3. Surat Perintah.
  4. Surat Kuasa.
  5. Surat Edaran.

Demikianlah Pengertian, Fungsi, Ciri-Ciri dan Macam-Macam Surat Resmi. Semoga bermanfaat. Baca juga: Perbedaan dan Persamaan Antara Pantun dan Gurindam
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar